Kontribusi Industri Sawit Dalam Pencapaian Target COP26 Glasgow

Industri Sawit dapat berkontribusi dalam pencapaian goal COP 26 ini dengan mempresentasikan kemajuan yang telah dilakukan dalam pembenahan industri sawit. Berikut adalah berbagai kontribusi dan potensi yang dapat dicapai oleh industri sawit dalam pencapaian target spesifik dari COP 26 Glasgow

Target #1b : Mengurangi Deforestasi

  • Moratorium untuk perizinan baru di area hutan alam primer dan lahan gambut sejak tahun 2011.
  • Moratorium izin untuk perkebunan sawit sejak tahun 2018.
  • Menerbitkan standar keberlanjutan kelapa sawit (Indonesia Sustainable Palm Oil Standard– ISPO)
  • Pendataan lahan melalui One Map Policy dan sekarang dalam tahap menyelesaikan issue keterlanjuran melalui penerbitan UU Cipta Kerja

Luas Lahan Baru Indonesia Periode 1980 – 2020

Dalam Ha

Target #1c : Mempercepat Peralihan ke Kendaraan Listrik

Dalam waktu dekat ini dunia mengarah kepada langkah penghapusan bertahap mesin diesel yang akan berpengaruh pada program B30 di Indonesia karena program Biodiesel Indonesia sangat bergantung kepada keberadaan mesin diesel.

  • Sebagai langkah antisipatif, Indonesia perlu mendorong Kemandirian Energi dengan mendorong penggunaan Sawit untuk menjadi bahan pasok untuk Pembangkit Tenaga Listrik.
  • PTL berbasis Sawit ini semoga dapat dikategorikan sebagai PLT EBT (Renewable) sehingga memenuhi syarat dalam skema tarif Feed-in dan insentif yang berlaku untuk semua jenis sumber Energi Baru dan Terbarukan (EBT).

Target #1d : Mendorong Investasi Dalam Energi Terbarukan

Untuk mencapai tujuan ini, peran Sawit perlu ditingkatkan dari campuran Biodiesel (B30) menjadi bahan bakar Energi Baru & Terbarukan untuk Pembangkit Listrik. Agar dapat mendorong Sawit agar dapat diperhitungkan ke dalam mekanisme Carbon Trading dan Carbon Credit maka :

•  Tanaman Sawit diusulkan untuk dikategorikan sebagai tanaman hutan sesuai dengan Kyoto Protocol

Definisi hutan menurut Kyoto Protocol : Hutan berdasarkan definisi ini adalah minimum area dari lahan antara 0,05-1 ha dengan tutupan mahkota pohon lebih dari 10% sampai 30% dengan pohon yang mempunyai ketinggian minimum 2-5 meter pada saat dewasa insitu.

Target #2a : Melindungi Dan Merestorasi Ekosistem

Berikut adalah beberapa program dan inisiatif yang telah dijalankan Indonesia yang berkontribusi terhadap tujuan ini:

  • Program penanganan Kebakaran Hutan & Lahan
  • Pembentukan Badan Restorasi Gambut & Mangrove
  • Program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR).
  • Bersama dengan program nature based carbon

offset projects melalui konservasi dan restorasi.

Luas Lahan Baru Indonesia Periode 1980 – 2020

Dalam Ha

Target #2b : Membangun pertahanan, sistem peringatan dan infrastruktur serta pertanian yang tangguh untuk menghindari hilangnya rumah, mata pencaharian, dan bahkan nyawa

  • Memperkuat program Desa Makmur Peduli Api atau yang setara
  • Program Ketahanan Pangan melalui pembentukan Badan Pangan Nasional dan Program Ketahanan

Energi.

  • Memperkuat peranan Badan Nasional Penanggulangan Bencana

Leave a Reply

Your email address will not be published.