Moratorium Izin Sawit : Dulu dan Sekarang

Masa berlaku Instruksi Presiden (Inpres) No. 8 Tahun 2018 tentang Penundaan dan Evaluasi Perizinan Perkebunan Kelapa Sawit serta Peningkatan Produktivitas Perkebunan Kelapa Sawit atau yang sering disebut kebijakan moratorium sawit telah berakhir pada tanggal 19 September 2021. Dalam halaman ini kami membahas awal mula dorongan pembuatan kebijakan serta jejak capaian Inpres 8/2018.

Latar Belakang

Moratorium sawit diterbitkan karena adanya isu utama pada tata kelola perkebunan sawit Indonesia yang masih dapat dibilang sangat kurang. Masih banyak kebun sawit yang didirikan di kawasan illegal seperti gambut dan hutan lindung. Isu ini sulit untuk diselesaikan karena adanya sistem regulasi yang tumpang tindih dan diperparah oleh 3 faktor berikut:

Selain itu setelah kebakaran hutan dan gambut yang parah pada tahun 2015, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Indonesia (KLHK) didorong untuk meningkatkan upaya pemantauan dan pencegahan kebakaran. Salah satunya upaya nya berbuah menjadi moratorium izin sawit ini.

Maka pada September 2018, Presiden Joko Widodo mengeluarkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 8 Tahun 2018 tentang Penundaan dan Evaluasi Perizinan Perkebunan Kelapa Sawit serta Peningkatan Produktivitas Perkebunan Kelapa Sawit alias kebijakan moratorium sawit.

Kebijakan ini memiliki cakupan utama pada isu tumpang tindih antara kawasan hutan dan perkebunan kelapa sawit

Capaian Moratorium Izin Sawit

Selama 3 tahun kebijakan ini berjalan, Moratorium izin sawit telah mencatat beberapa capaian yang patut diapresiasi yaitu:

Leave a Reply

Your email address will not be published.