Dengan berakhirnya kebijakan moratorium izin sawit, Pemerintah dihadapkan dengan opsi untuk memperpanjang atau memberhentikan kebijakan ini. Kami memiliki pendapat bahwa secara konsep kebijakan ini sangat strategis dan menguntungkan industri, namun memang perlu diakui bahwa implementasinya masih kurang karena berbagai kendala.
Moratorium Sawit Perlu Diperpanjang dan
Berdasarkan data izin sawit nasional yang tercatat pada tahun 2020, hanya 35% dari semua perkebunan sawit yang memiliki Hak Guna Usaha (HGU).
Padahal secara aturan, perkebunan sawit baru dapat diusahakan setelah mendapat legalitas lahan dengan memiliki HGU. Bukan sekadar kepemilikan Izin Lokasi (Ilok), atau Izin Usaha Perkebunan (IUP). Pengoperasian perkebunan sawit sebelummendapat HGU menyebabkan pendapatan negara dari PNBP tidak maksimal.

Keterbatasan Inpres 8/2018
Bukan hanya contoh diatas, namun memang perlu beberapa perubahan untuk mewujudkan tata kelola perkebunan sawit yang baik. Berikut adalah beberapa keterbatasan dari Inpres 8/2018 yang dapat ditingkatkan :

Ketidakjelasan terkait pembaharuan moratorium izin perkebunan kelapa sawit saat ini berada dalam konteks harga CPO yang mencapai rekor tertinggi sepanjang sejarah. Akibatnya, daya tarik finansial yang menggiurkan dapat menjadi pemicu naiknya tingkat laju deforestasi kedepannya.
Moratorium Izin Sawit dan UU Cipta Kerja
Moratorium sawit saat ini juga dihadapi ketidakpastian oleh adanya UU Cipta Kerja yang memiliki beberapa klausul yang mempermudah ekspansi lahan, namun juga memeperbaiki beberapa peraturan yang rumit dan tak terselesaikan dalam moratorium izin sawit.
Berikut adalah isu dalam UU Cipta Kerja yang mempersulit adanya moratorium baru
- UUCK telah menghapus pasal mengenai kewajiban pemerintah untuk menetapkan dan mempertahankan luas kawasan hutan minimal 30% dari luas daerah aliran sungai (DAS) dan atau pulau dengan sebaran yang proporsional. Hal ini dapat memudahkan usaha eksploitatif untuk beroperasi di kawasan hutan lindung dan konservasi, dan menyederhanakan prosedur pelepasan kawasan hutan.
- UUCK juga diikuti dengan aspirasi baru Pemerintah Indonesia untuk mengumpulkan jutaan hektar lahan pertanian di Indonesia di bawah program kawasan food estate (lumbung pangan). Terdapat 1,57 juta ha hutan alam yang berada di areal yang diperuntukkan oleh pemerintah untuk dikonversi menjadi kawasan food estate menurut Yayasan Madani Berkelanjutan.
Sedangkan tabel dibawah menjabarkan beberapa perbaikan aturan dalam UUCK yang mendukung penyelesaian isu dalam moratorium izin sawit.

Saat ini hasil evaluasi Inpres 8/2018 telah disampaikan kepada Presiden RI. Diperpanjang atau diperbaharui sepenuhnya, moratorium izin sawit akan berdampak luas pada industri sawit kedepannya. Maka pemerintah harus membuat keputusan yang tepat karena nasib industri sawit ada di tangan pemerintah.