Merespon inefektivitas kebijakan DMO dan DPO ekspor CPO dan produk turunannya dalam mengatasi masalah minyak goreng, pemerintah merubah instrumen kebijakan menjadi intensifikasi pungutan ekspor CPO dan produk turunannya untuk membiayai selisih antara HET dan HAK minyak goreng curah. Seperti apa skema terkini pungutan ekspor dan bea keluar setelah perubahan tersebut?
